Kewajiban Bagi Yang Tidak Puasa Ramadan
Orang yang
tidak puasa Ramadhan baik karena sengaja atau tidak atau karena ada udzur
memiliki kewajiban-kewajiban tertentu sesuai dengan sebab tidak puasanya
sebagai berikut:
Kewajiban
Orang Tidak Puasa Ramadan Karena Sakit, Musafir, Haid, Nifas
Orang-orang yang tidak puasa karena sebab-sebab di atas harus mengganti (qadha)
puasanya pada hari lain di luar bulan Ramadhan.
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah 2:185:
وَمَن
كَانَ مَرِيضًا
أَوْ عَلَى سَفَرٍ
فَعِدَّةٌ مِّنْ
أَيَّامٍ أُخَرَ
يُرِيدُ اللهُ
بِكُمُ الْيُسْرَ
وَلاَ يُرِيدُ
بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu.
Kewajiban
Orang Tidak Puasa Ramadan Karena Menyusui
Ibu yang menyusui yang tidak puasa Ramadhan ada dua tipe:
(a) Tidak puasa karena takut atas kesehatan dirinya seperti akan berakibat
sakit maka boleh tidak berpuasa dan wajib meng-qadha tanpa harus membayar
kafarat/fidyah.
(b) Tidap puasa karena kuatir akan kesehatan anaknya seperti takut sedikitnya
ASI (Air Susu Ibu), ia boleh tidak puasa Ramadan tapi wajib mengganti (qadha)
dan membayar kaffarah/fidyah 1 (satu) mud untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Kewajiban
Orang Tidak Puasa Ramadan Karena Hamil
(a) Tidak puasa karena takut atas kesehatan dirinya seperti akan berakibat
sakit maka boleh tidak berpuasa dan wajib meng-qadha tanpa harus membayar
kafarat/fidyah.
(b) Tidap puasa karena kuatir akan kesehatan anaknya seperti takut gugurnya
kandungan, ia boleh tidak puasa Ramadan tapi wajib mengganti (qadha) dan
membayar kaffarah/fidyah 1 (satu) mud untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Kewajiban
Orang Tidak Puasa Ramadan Karena Hubungan Intim (Jimak)
Pasutri (pasangan suami istri) yang melakukan hubungan seks/intim (jimak) pada
siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa maka puasanya batal. Keduanya
wajib (a) meng-qadha puasanya; dan (b) membayar kaffarah/denda berupa: (i)
memerdekakan budak perempuan yang muslim; atau (ii) puasa 2 bulan
berturut-turut; atau (iii) memberi makan 60 orang miskin/fakir masing-masing 1
(satu) mud atu 6.75 ons.
Kewajiban
Orang Tidak Puasa Ramadan Karena Tua, Jompo, Sakit Tidak Sembuh-Sembuh
Orang-orang ini boleh tidak berpuasa apabila tidak mampu melakukannya. Tidak
wajib meng-qadha (mengganti) puasa yang ditinggalkan. Tapi wajib membayar
kaffarah/fidya berupa memberi makan orang miskin 1 (mud)/6.75 ons beras setiap
hari.
1 (satu) mud sama dengan 6,75 ons